Baca juga: Mengenal Pemilik Wilmar Group Terseret Korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Rp 11,8 Triliun
Uang Jaminan untuk Kasasi
Kejagung telah menyita uang tersebut berdasarkan izin penyitaan dari PN Jakpus dan mengajukan tambahan memori kasasi.
“Penyitaan ini akan menjadi bagian pertimbangan MA untuk dikompensasikan sebagai pembayaran kerugian negara,” ujar Harli.
Wilmar International Limited selaku induk menyebut bahwa uang Rp11,8 triliun tersebut adalah uang jaminan, bukan hasil korupsi.
“Penempatan uang jaminan sebesar Rp11,8 triliun berkaitan dengan banding Kejagung, dan akan dikembalikan jika MA menguatkan putusan PN,” tulis Wilmar dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).
Mereka menegaskan bahwa tindakan ekspor dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan selama periode kelangkaan minyak goreng 2021-2022.
(*)