Kejagung Sita Uang Tunai Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Korupsi CPO, Ini Fakta-faktanya

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI CPO - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Wilmar menyebut dana itu sebagai uang jaminan.

 

Baca juga: Mengenal Pemilik Wilmar Group Terseret Korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Rp 11,8 Triliun

 

Uang Jaminan untuk Kasasi

Kejagung telah menyita uang tersebut berdasarkan izin penyitaan dari PN Jakpus dan mengajukan tambahan memori kasasi.

“Penyitaan ini akan menjadi bagian pertimbangan MA untuk dikompensasikan sebagai pembayaran kerugian negara,” ujar Harli.

Wilmar International Limited selaku induk menyebut bahwa uang Rp11,8 triliun tersebut adalah uang jaminan, bukan hasil korupsi.

“Penempatan uang jaminan sebesar Rp11,8 triliun berkaitan dengan banding Kejagung, dan akan dikembalikan jika MA menguatkan putusan PN,” tulis Wilmar dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).

Mereka menegaskan bahwa tindakan ekspor dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan selama periode kelangkaan minyak goreng 2021-2022.

(*)