TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Kali ini, dua nama yang turut diperiksa adalah Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Windy dan Rinaldo terkait peran keduanya dalam skema pencucian uang hasil korupsi yang menjerat Hasbi Hasan.
"Saksi didalami terkait dengan peran Tersangka W (Windy) dan Tersangka R (Rinaldo) dalam perkara pencucian uang ini," ujar Tessa dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Windy terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Saat keluar dari gedung, ia memilih irit bicara kepada wartawan.
Baca juga: Opini: PSU Palopo dan Masa depan Kota Idaman
"Iya masih (seputar TPPU Hasbi Hasan)," ucap Windy singkat saat dikonfirmasi media, sebagaimana terekam dalam kanal YouTube Kompas.com.
Ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Windy meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa memberikan banyak informasi.
Baca juga: Negosiasi Tarif Impor Trump, Airlangga dan Sri Mulyani Temui Menkeu AS
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban," katanya sambil terus berjalan keluar dari lokasi.
Windy berharap kasus yang menjerat namanya segera tuntas.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dalam pusaran perkara besar ini.
Baca juga: Kritik Jadwal Tanding Liga 1, Pelatih PSM Bernardo Tavares: Pemain Ini Bukan Mesin!
"Mohon doa aja ya semuanya, mohon doa aja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya," ujar Windy dengan suara bergetar, sebelum akhirnya menangis.
Lebih lanjut, ia mengaku lelah menghadapi proses hukum yang panjang ini.
"Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya," tuturnya.
Baca juga: Angka Kematian WNI di Kamboja Melonjak 75 Persen, Dubes RI: Waspada Tawaran Kerja Sesat
Windy dan kakaknya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengondisian kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dalam kasus tersebut, Hasbi Hasan sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, status tersangka terhadap Windy dan Rinaldo telah ditetapkan sejak 2024 lalu, sebagaimana dilansir dari Kompas TV.
(*)