Sebelumnya, penyidik resmi menyerahkan Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejaksaan Negeri Gowa sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua perkara dugaan uang palsu yang beredar di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Gowa, sekitar pukul 13.30 Wita.
Annar datang didampingi oleh tiga kuasa hukumnya: Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kupang, Terciduk Akan Transaksi Samurai Seharga Rp 49 Triliun
Di Kejari Gowa, Annar langsung diperiksa oleh tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
Pemeriksaan mencakup pendalaman identitas hingga peran terkait kasus uang palsu tersebut.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara atas nama Annar terkait kasus uang palsu,” ujar Sitti Nurdaliah.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini total tersangka yang telah masuk tahap dua berjumlah 15 orang, dengan 12 berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Annar Salahuddin: Tolong Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu"