Uang Palsu UIN Alauddin

Donatur dan Otak Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Sampetoding Teranjam Penjara 15 Tahun

Penulis: Redaksi
Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annar Salahuddin Sampetoding

TRIBUNTORAJA.COM - Annar Salahuddin Sampetonding alias ASS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan uang.

Polres Gowa menetapkan pengusaha Makassar berdarah Toraja ini pada Sabtu (28/12/2024).

Annar disebut sebagai donator pembuatan uang palsu yang proses pembuatan dan mesinnya ditemukan di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.

Ia disebut yang membelikan mesin cetak dari Cina seharga Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Annar terancam 15 tahun penjara.

Annar merupakan otak sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.

Perannya lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian mesin cetak uang palsu merupakan inisiatif Annar.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Halaman
1234