TRIBUNTORAJA.COM, GOWA - Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu oleh penyidik Polres Gowa.
Ia diduga sebagai donatur untuk membiayai operasional pembuatan uang palsu di kediamannya Jl Sunu dan di gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton selama dua hari, Kamis-Jumat (26-27/12/24) terhadap Annar.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Namun saat hendak ditahan di Rutan Polres Gowa, Annar langsung mengeluh sakit.
Ia mengaku menderita penyakit jantung dan prostat. Penyakit itu katanya sudah ia idap lama.
Atas permintaan Annar, polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, untuk mendapatkan perawatan. Ruangan perawatannya dijaga polisi selama 24 jam.
Dia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara pada pukul 23.00 Wita sebelum dipindahkan ke ruang perawatan Love Bird.
Hal itu terpaksa dilakukan lantara kondisi Annar tak kunjung membaik setelah mendapatkan perawatan di IGD.
"Dirawat inap di sini dulu. Kondisi yang bersangkutan sadar namun dalam kondisi yang lemas. Saya lihat sendiri tadi, dan memang karena ada riwayat sakitnya. Dan ini memang hak tersangka, bahwa tersangka berhak mendapatkan perawatan kesehatan. Oleh sebab itu kita harus antarkan," jelasnya.
Rheonald menjelaskan, sejak menghadiri panggilan penyidik, kondisi kesehaatan Annar memang sudah terganggu.
Meski harus menjalani perawatan di rumah sakit, polisi memastikan proses hukum terhadap Annar tetap berjalan.
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak tidak menjelaskan secara detail mengenai peran Annar dalam kasus ini.
Ia hanya menyebutkan bahwa Annar yang membujuk Dr Andi Ibrahim agar menjadikan kampus UIN Alauddin sebagai tempat pencetakan uang palsu.
Annar juga mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan besar jika mencetak uang palsu.