Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melaksanakan putusan MK demi tercapainya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
"Negara harus mendapat dukungan penuh agar tetap kuat dan kokoh dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta diingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila harus ditegakkan," tegas DGB UI.
Pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Celaka Kita
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sebagai contoh, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini hanya memerlukan 7,5 persen suara dari pileg sebelumnya.
Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?
Namun, sehari setelah putusan MK dikeluarkan, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja memutuskan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada, yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD
MK juga memutuskan syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran.
DPR dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB.
(*)