Sidang Sengketa Pilpres 2024

Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU tidaklah menjadi alasan bagi MK untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2024 pada hari Senin (22/4/2024).

 

 

Arief menyebutkan putusan DKPP nomor 135 tahun 2023, nomor 136 tahun 2023, nomor 137 tahun 2023, dan nomor 141 tahun 2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang mengutamakan tindakan administratif dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Namun, Arief menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak dapat secara langsung menjadi alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menurutnya, DKPP hanya mempertanyakan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai langkah lanjutan dari putusan MK nomor 90 tahun 2023.

 

Baca juga: 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?

 

"Namun demikian, tanpa mahkamah bermaksud menilai putusan yang telah dikeluarkan DKPP terhadap putusan DKPP tersebut tidak dapat serta merta dapat dijadikan alasan bagi mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon," ujar Arief.

Namun, hal ini tidak berdampak pada pencalonan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

 

Baca juga: Sengketa Hasil Pilpres 2024 Diputuskan Senin, Anies-Cak Imin Siap Hadir di MK

 

"Adapun mengenai sah atau tidaknya porses penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melakukan verifikasi pasangan calon telah dinilai mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Prabowo-Gibran, termasuk pihak pemohon dalam sidang tersebut, yakni pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

(*)