Sengketa Pilpres 2024

Sengketa Hasil Pilpres 2024 Diputuskan Senin, Anies-Cak Imin Siap Hadir di MK

Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK. 

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Anies Baswedan dan Cak Imin usai halal bihalal di kediaman dinas Cak Imin, Jakarta, Sabtu (20/4/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang dengan agenda putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana hadir mendengar putusan hakim.

"Kami rencanakan hadir," kata Anies di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta , Sabtu (20/4/2024).

Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK. 

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang MK. 

Menurutnya, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," tandasnya.

Diketahui, dalam sidang PHPU,  Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies dan Cak Imin Bakal Saksikan Langsung Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres di MK

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved