Sidang Sengketa Pilpres 2024

Din Syamsuddin hingga Rizieq Shihab Kirim Surat Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat Amicus Curiae terbaru terkait perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Muhammad Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa Amicus Curiae ini diajukan sebagai respons atas keprihatinan atas kondisi bangsa dan negara.

 

 

Ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga dan menyelamatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Menurut Aziz, kliennya bersama empat tokoh tersebut berharap agar hakim Konstitusi memutuskan perkara sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka ingin menegakkan keadilan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memastikan bahwa penyelenggaraan negara didasarkan pada prinsip-prinsip etika.

 

Baca juga: KPU Akan Serahkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan ke Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Selain itu, mereka menyerukan agar tidak ada ruang bagi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Dalam surat tersebut, mereka juga mengajukan pandangan kepada majelis hakim MK agar mempertimbangkan perselisihan hasil pemilihan umum secara adil dan jernih.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan amanat konstitusi, dengan keadilan yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

 

Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani: Anggaran Tak Berubah Signifikan 6 Tahun Terakhir

 

Aziz menambahkan bahwa Rizieq dan lima tokoh lainnya mengajak masyarakat untuk mendukung MK dan meminta agar MK dapat mengambil keputusan yang adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Mereka berharap bahwa surat Amicus Curiae ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MK dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Kami bersyukur surat ini telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK. Kami berharap surat ini dapat memberikan dukungan kepada majelis hakim MK dalam memutuskan sengketa Pilpres," ujar Aziz.

(*)