THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.
Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
(*)