Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.

 

Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran

 

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

(*)