Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS.
Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca juga: Bocoran, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 1 April 2024
Selain gaji pokok, tunjangan istri/suami juga termasuk dalam THR PNS dengan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.