Kamis, 9 April 2026

OJK: Penagihan Pinjol Maksimal Pukul 20.00, Tak Boleh Ada Intimidasi

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto OJK: Penagihan Pinjol Maksimal Pukul 20.00, Tak Boleh Ada Intimidasi
istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bagi anda yang memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru, ada baiknya mempelajaari kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pinjol.

OJK mengeluarkan aturan baru tentang tata cara penagihan nasabah pinjaman online.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

 

 

Kebijakan baru itu berlaku terhitung sejak Surat Edaran diterbitkan, yaitu 8 November 2023.

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

 

Baca juga: Waspada Marak Tawaran Pinjaman Jelang Libur Akhir Tahun, Begini Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

 

Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.

Dikutip dari salinan Surat Edaran OJK, disebutkan jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

 

Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved