OJK: Penagihan Pinjol Maksimal Pukul 20.00, Tak Boleh Ada Intimidasi
Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjol.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Bagi anda yang memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru, ada baiknya mempelajaari kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pinjol.
OJK mengeluarkan aturan baru tentang tata cara penagihan nasabah pinjaman online.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Kebijakan baru itu berlaku terhitung sejak Surat Edaran diterbitkan, yaitu 8 November 2023.
Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).
Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
Baca juga: Waspada Marak Tawaran Pinjaman Jelang Libur Akhir Tahun, Begini Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.
Dikutip dari salinan Surat Edaran OJK, disebutkan jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.
Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum