Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.
Baca juga: Dokter Gigi Asal Bali Tewas Kecelakaan di Hotel Heritage Toraja, Polisi Periksa Sopir Mobil Travel
"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.
Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.
Nantinya, wacana evaluasi akan dibawa dalam forum komunikasi lintas provinsi.
Baca juga: 14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Wisata di Brasil
Terlebih lokasi tersebut melibatkan pemerintah daerah dan pusat.
"Nanti kita komunikasikan karena itu kaitannya ujung exit tol dan turunan Bawen. Evaluasi nanti bersama Dinas Perhubungan dan Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," ungkapnya.
Terkait korban jiwa, Dirlantas menyebut tak ada penambahan.
Baca juga: Beberapa Kali Terlibat Kecelakaan, DPRD Tana Toraja Akan Panggil PT Sabar Jaya
Hingga saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih tercatat tiga korban jiwa.
"korban ada tiga (korban jiwa). Kritis satu (luka berat)," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "BREAKING NEWS: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Polisi Buru Perusahaannya"