TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG - Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho membenarkan pihaknya menetapkan Agus Riyanto, sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA sebagai tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Agus Suryo Nugroho menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Kecelakaan Maut di Bawen Semarang, dari Kronologi Hingga Identitas Supir Truk
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Baca juga: Awal Mula Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Semarang, Penumpang Tergencet Badan Mobil