TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 yang tak lagi wajib menulis skripsi.
Sebagai informasi, skripsi merupakan tugas akhir berupa penelitian ilmiah yang harus ditulis oleh mahasiswa strata satu (S1) agar bisa lulus.
Bagi mahasiswa S2, diwajibkan menulis tesis, sedangkan mahasiswa S3 menulis disertasi.
Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi kini tak wajib ditulis dan ada berbagai alternatif yang bisa dilakukan mahasiswa agar bisa lulus.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023) dikutip Kompas.com.
Pihaknya menilai, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Baca juga: Putra Luwu, Prof Aswanto, Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Pengumuman Hari Ini
Pasalnya, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.
Namun, untuk mahasiswa program magister atau S2, Nadiem menekankan kewajiban untuk menerbitkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang telah terakreditasi.
Baca juga: Ini Dia Barang yang Wajib Dimiliki Mahasiswa di Kamar Kos, Maba Wajib Tahu!
Sementara, untuk mahasiswa program doktor atau S3 ditekankan untuk bisa lolos menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi.