16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
(*)