Ini Dia Penjelasan BPJS Kesehatan Makale soal 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Termasuk dalam Jaminan

Penulis: Muhammad Rifki
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehaan.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo, menyebutkan terdapat total 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya dalam media gathering yang digelar di Arion Coffee Toraja, Jl Pongtiku Nomor 499, Makale, Tana Toraja, Jumat (18/8/2023).

 

 

“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ucap Natalia di lokasi.

Natalia mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah sesuai dan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82/2018.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Makale Gelar Sosialisasi Program JKN, Canangkan Transformasi Mutu Layanan

 

Lantas, apa saja 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS? Berikut rinciannya.

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri);

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat;

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerj;

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib;

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri;

 

Baca juga: Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

 

6. Untuk tujuan estetik;

7. Untuk mengatasi infertilitas;

8. Meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

 

Baca juga: Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Klaim Bebas Utang ke Rumah Sakit

 

11. Pengobatan konmplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

 

Baca juga: Hanya Modal KTP! Begini Cara dan Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

 

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

(*)