Cara berobat ke faskes tingkat pertama BPJS
- Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta.
- Pasien diperiksa di FKTP.
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: Jadi Endemi di Indonesia, Begini Skema Pertanggungan BPJS Kesehatan Pasien Covid-19
Cara berobat ke IGD dengan BPJS
Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:
- Kondisi mengancam nyawa.
- Kondisi membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
- Gangguan pada jalan napas.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera.
Baca juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar Satu Kamar 4 Tempat Tidur
Adapun prosedur berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta datang ke IGD fasilitas kesehatan terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
(*)