TRIBUNTORAJA.COM - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS.
Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional.
Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.
Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran.
"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian, Rabu, 28 Juni 2023 kepada Kompas.com.
Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS
Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).
Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Kartu
Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu. Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat Pendaftarannya