Indonesia Endemi COVID19

Jadi Endemi di Indonesia, Begini Skema Pertanggungan BPJS Kesehatan Pasien Covid-19

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (21/6/2023) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

 

 

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit Covid-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Ghufron, seperti dikutip dari.

 

Baca juga: Status Covid-19 Jadi Endemi di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo: Bisa Tingkatkan Produktivitas

 

Pasien Covid-19 Tetap Dapat Subsidi Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19.

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada media, Rabu (21/6).

 

Baca juga: Masuk Masa Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Karena ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif.

Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS.

"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," sebut Muhadjir.

 

Baca juga: Jokowi: Masuki Masa Endemi, Berobat Covid-19 Mulai Berbayar

 

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tambahnya.

Ia menekankan, skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tandasnya.

 

Baca juga: Indonesia Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19

 

Jika pengobatan Covid-19 ditanggung BPJS kesehatan, maka vaksin Covid statusnya menjadi vaksin penyakit menular. Pemerintah juga masih memberikan vaksin Covid gratis sampai saat ini.

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wacana vaksinasi berbayar masih dalam taraf pembahasan bersama pihak terkait.

"Masih dalam pembahasan. Sampai dengan era transisi endemi sekarang masih gratis," ujar Nadia beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung Sebut Pencegahan ASF Lebih Rumit dari Covid-19

 

Kemenkes masih mengalokasikan sekitar 4 juta dosis vaksin Covid-19 yang didatangkan dari PT Bio Farma bermerek IndoVac dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dengan merek InaVac.

Selain itu juga tersedia vaksin impor bermerek Pfizer dan AstraZeneca dengan stok berkisar 100 ribuan dosis.

Nadia memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap bergulir saat masa endemi. Kegiatan itu diintegrasikan ke dalam program imunisasi rutin nasional.

(*)