Karena ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif.
Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS.
"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," sebut Muhadjir.
Baca juga: Jokowi: Masuki Masa Endemi, Berobat Covid-19 Mulai Berbayar
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tambahnya.
Ia menekankan, skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tandasnya.
Baca juga: Indonesia Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19
Jika pengobatan Covid-19 ditanggung BPJS kesehatan, maka vaksin Covid statusnya menjadi vaksin penyakit menular. Pemerintah juga masih memberikan vaksin Covid gratis sampai saat ini.
Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wacana vaksinasi berbayar masih dalam taraf pembahasan bersama pihak terkait.
"Masih dalam pembahasan. Sampai dengan era transisi endemi sekarang masih gratis," ujar Nadia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung Sebut Pencegahan ASF Lebih Rumit dari Covid-19