Gaji pokok PNS golongan III:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Efek gaji ke-13 untuk perekonomian
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pencairan gaji ke-13 tersebut bisa mendorong konsumsi rumah tangga. Hanya saja, belanja masyarakat dari insentif tersebut perlu diperhatikan.
“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (25/5).
Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, meski sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.
Meski begitu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga. Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.
“Artinya jika ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 di angka 6 % , maka minimal harus di atas 6 % konsumsi rumah tangganya,” imbuh Rizal.
Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri & TNI serta pensiunan atau penerima pensiun.(*)