"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.
Baca juga: Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati
"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."
"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "BREAKING NEWS: Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik DPO 2000 Ekstasi"