44 Ribu Warga Luwu Tergolong Miskin, Turun dari Periode lalu
Data tahun 2022 terhitung ada 46,500 jiwa warga miskin di Kabupaten Luwu atau 12,49 persen dari jumlah penduduk.
TRIBUNTORAJA.COM, BELOPA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah dan persentase penduduk miskin di Kabupaten Luwu mengalami perubahan positif dalam dua tahun terakhir.
Data tahun 2024 menunjukkan, jumlah warga maskin di Kabupaten Luwu mencapai 44.240 jiwa atau 11,7 persen daari jumlah penduduk.
Jumlah itu mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Di mana, data tahun 2022 terhitung ada 46,500 jiwa warga miskin di Kabupaten Luwu atau 12,49 persen dari jumlah penduduk.
Data ini dibenarkan Penanggung Jawab Sosial BPS Luwu, Dina. "Angka 44.200 jiwa setara dengan 11,7 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu," ucapnya.
BPS juga mencatat perbaikan pada Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2).
Kata Dina, indeks ini memberikan gambaran seberapa jauh penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan dan seberapa timpang kondisi ekonomi mereka.
Menurutnya, angka P1 Luwu pada tahun 2024 tercatat menurun menjadi 2,05.
Ini mengindikasikan, rata-rata pengeluaran penduduk miskin mulai mendekati garis kemiskinan.
"Sementara P2 berfungsi untuk melihat tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin," ujarnya.
"Semakin tinggi nilainya, semakin timpang kondisi antar penduduk miskin. Angka P2 yang menurun menjadi 0,53 di tahun 2024 menunjukkan perbaikan dalam pemerataan kondisi ekonomi mereka," tambah Dina.
Dina juga memberikan pemahaman konkret mengenai kriteria penduduk miskin berdasarkan Garis Kemiskinan.
Ia menekankan, status miskin ditentukan oleh pengeluaran per kapita per bulan.
"Penduduk dianggap miskin kalau pengeluaran per kapita per bulannya berada di garis kemiskinan.
Pada tahun 2024, sambung Dina, garis Kemiskinan di Luwu adalah sebesar Rp 433.898,00 per orang per bulan.
Dina mencontohkan, untuk satu rumah tangga yang terdiri dari empat anggota, total pengeluaran minimum yang dibutuhkan adalah Rp1.735.592,00 per bulan.
"Artinya, jika pengeluarkan rumah tangga tersebut tidak mencapai angka tersebut, maka dikategorikan miskin. Dan, keluarga itu dikatakan tidak miskin apabila pengeluaran per bulannya setara atau di atas angka itu," pungkas Dina.
Ketua Tim Teknis BPS Luwu, Rahmat menyebut, data tersebut dihasilkan lewat survei yang diadakan dua kali setahun.
"Data kemiskinan sumbernya dari survei sosial ekonomi nasional atau Susenas," katanya.
Ditambahkan, survei dilaksakan 2 kali dalam setahun, di bulam Maret sama September.
"Untuk Susenas dilakukan Maret, angka kemiskinannya sampai level kabupaten/kota, untuk Susenas yang dilakukan September, angka kemiskinan yang dihasilkan hanya sampai level provinsi," bebernya.
(Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana)
| BPS Toraja Utara Sampaikan Ekspose Data Indikator Makro |
|
|---|
| MENGAPA INDONESIA CHAOS? Surat Terbuka untuk Jenderal Prabowo Subianto |
|
|---|
| Data BPS, Sebanyak 25.900 Warga Toraja Utara Tergolong Miskin |
|
|---|
| Warga Miskin Sulsel Terima Bantuan Tunai, Tana Toraja dan Toraja Utara Tak Ada |
|
|---|
| BPS Rilis Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia, Ini Daftar 10 Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-penduduk-miskin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.