Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan
Narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-nota-pembelaan-pledoi-2512023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Di momen HUT Ke-80 RI, ribuan narapidana mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan 17 Agustus.
Termasuk yang mendapat remisi adalah Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Putri mendapat potongan masa tahanan sebanyak 9 bulan.
Rinciannya, remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan donor darah 2 bulan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tangerang.
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sedangkan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia diputus bersalah dalam sidang pada 13 Februari 2023 dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun, setelah kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol Mashudi, mengatakan bahwa seluruh warga binaan berhak atas remisi apabila memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
Adapun ketentuan mengenai remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022, Pasal 10, Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa pengecualian," ujar Mashudi.
"Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris. Itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Sementara sang suami, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan 2025 ini.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi setelah sebelumnya mendapat vonis hukuman mati.
Mashudi menegaskan, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Enggak, enggak dapat (remisi)," kata Mashudi saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025).
"Ya ketentuannya sudah ada. Yang tidak diberikan (remisi) itu adalah hukuman mati dan seumur hidup," ujar Mashudi.
Saat ini, Ferdy Sambo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.
Remisi Keempat Putri Candrawathi
Pemberikan remisi Kemerdekaan 2025 kepada Putri Candrawathi menjadi yang keempat kalinya sejak menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, akhir 2023 lalu.
Sebelumnya, pada HUT Kemerdekaan tahun 2024, Putri juga mendapat remisi sebanyak 3 bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, yang pada tahun 2024 masih menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang.
Saat itu, Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun 2024 ini.
"Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan, " kata Suratmin, 17 Agustus 2024 lalu.
Pada 2023 sempat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 1 bulan. Demikian juga pada Natal 2024, Putri kembali mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
Jadi, hingga saat ini, total Putri telah mendapat remisi sebanyak 14 bulan (1 tahun 2 bulan).
3 Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas
Ada sejumlah pertimbangan pemerintah memberikan remisi terhadap Putri Candrawathi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025), mengungkap aktivitas Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Adat tiga aktivitas yang membuat pemerintah memberikan remisi 9 bulan kepada Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi kerap menjadi peserta kegiatan donor darah.
Kedua, Putri Candrawathi aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam Lapas.
Ketika, Putri Candrawati telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.
Bahkan, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025).
"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian di antaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkap Suratmin. .
"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.
Kendati demikian , Suratmin memastikan, Putri tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan warga binaan lainnya.
Terlebih saat ini penghuni lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.
"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," imbuhnya.
"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," jelasnya.
| Masih Ingat Jenderal Asal Toraja Ferdy Sambo? Kini Aktif di Kegiatan Kerohanian Lapas Cibinong |
|
|---|
| Jadi Penasihat Khusus Presiden, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Pernah Pecat Ferdy Sambo |
|
|---|
| 153 Warga Binaan Rutan Makale Dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| 5.898 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT ke-80 RI, 167 Langsung Bebas |
|
|---|
| 5.344 Tahanan di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri 2025, Termasuk 77 Narapiana Kasus Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.