Didemo Hingga Ricuh, Bupati Bone Umumkan Pembatalan Kenaikan PBB P2

Bupati menyebutkan, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) baru yang sempat beredar akan ditarik kembali. 

Editor: Apriani Landa
Kolase Tribun-timur.com
PEMBATALAN KENAIKAN PBB - Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal. Bupati Andi Asman menyampaikan pembatalan kenaikan PBB P2 dalam rapat sosialisasi, Kamis (21/8/2025). 

Sebelumnya, pembatalan kenaikan PBB P2 ini juga sudah disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin.

Ia mengumumkan pembatalan itu pada Selasa malam

Meski demikian, kericuhan masih berlangsung hingga dini hari Rabu (20/8/2025). 

Sebanyak 62 demonstran sempat diamankan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah dimintai keterangan di Mapolres Bone.

Didukung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya membela kebijakan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen. 

Menurut Sudirman, kebijakan tersebut didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai banyak wajib pajak hanya membayar pajak lahan, padahal di atasnya telah berdiri bangunan mewah.

"Terkait kenaikan tarif PBB di Kabupaten Bone itu karena adanya temuan dari BPK. Selama ini yang dipajaki tanah, padahal itu rumah. Banyak rumah mewah di sana," ujar Sudirman yang juga merupakan adik dari Andi Asman, Senin (18/8/2025) lalu. 

Ia bahkan mneyebut, masalah itu sudah berlangsung bertahun-tahun. 

“Ini memang dilema, bertahun-tahun hingga puluhan tahun hanya bayar pajak tanah, padahal ada bangunan mewah di atasnya,” katanya. 

Meski demikian, Sudirman menegaskan kebijakan tersebut masih akan dikaji ulang dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kita masih akan kaji kembali dan berkoordinasi dengan Kemendagri. Apapun arahan Kemendagri, tentu kita akan mengikuti,” ucapnya. 
(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved