Minggu, 3 Mei 2026

Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa

Eks Ketua KPK Abraham Samad diperiksa Polda Metro Jaya terkait podcast yang membahas kasus ijazah Jokowi. Ia menyebut pemanggilan ini sebagai...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa
Warta Kota/Yulianto
IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028). 

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025), setelah gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasus ini memuat enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Presiden Jokowi yang menuduh adanya pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan polres dengan objek perkara penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut tiga dari lima laporan pelimpahan telah memenuhi unsur pidana, sementara dua lainnya dicabut pelapornya.

 

Baca juga: Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

 

Daftar Terlapor dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kronologi laporan Jokowi, tercantum lima nama awal: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah masuk tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi 12 orang, termasuk Abraham Samad.

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP
  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved