Minggu, 10 Mei 2026

Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa

Eks Ketua KPK Abraham Samad diperiksa Polda Metro Jaya terkait podcast yang membahas kasus ijazah Jokowi. Ia menyebut pemanggilan ini sebagai...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa
Warta Kota/Yulianto
IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku pemanggilannya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berawal dari podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya.

Menurut Abraham, konten yang ia buat bertujuan edukasi dan diskusi publik, bukan menyerang pribadi.

“Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini, yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

 

 

Ia menilai, langkah kepolisian memanggil dirinya merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.

“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” tegas Abraham.

 

Baca juga: Pendukung Jokowi Tuduh Partai Biru Jadi Dalang Kisruh Ijazah Palsu, AHY: Fitnah Besar!

 

Didampingi Tokoh dan Aktivis

Abraham datang ke Polda Metro Jaya tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah tokoh publik dan aktivis, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11 Todung Mulya Lubis.

Turut hadir pula perwakilan lembaga advokasi seperti KontraS, IM57+ Institute, LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, hingga LBH-AP Muhammadiyah.

 

Baca juga: Jokowi Bongkar Tokoh Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Wacana Pemakzulan Gibran

 

Kasus Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025), setelah gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasus ini memuat enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Presiden Jokowi yang menuduh adanya pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan polres dengan objek perkara penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut tiga dari lima laporan pelimpahan telah memenuhi unsur pidana, sementara dua lainnya dicabut pelapornya.

 

Baca juga: Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

 

Daftar Terlapor dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kronologi laporan Jokowi, tercantum lima nama awal: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah masuk tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi 12 orang, termasuk Abraham Samad.

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP
  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved