Duka Jusuf Kalla atas Meninggalnya Suryadharma Ali: Orang yang Baik

JK mengaku cukup dekat dengan almarhum, apalagi pernah sama-sama di pemerintahan.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
MELAYAT - Jusuf Kalla melayat di rumah duka Suryadharma Ali di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB. Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Riwayat Penyakit Suryadharma Ali

Belum diketahui penyebab Suryadharma Ali meninggal dunia. 

Namun semasa hidup, pria yang diangkat sebagai Menteri Agama dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memiliki beberapa penyakit termasuk diantara penyakit jantung dan saraf hingga gumpalan darah di kepala.

Suryadharma Ali meninggal dunia di usianya yang akan mencapai usai 69 tahun pada September 2025 mendatang.

Profil 

Suryadharma Ali merupakan Politisi PPP. 

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari 2004 hingga 2009. 

Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari 2007 hingga 2014.

Kemudian 2009 hingga 2014 Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Namun demikian di akhir masa jabatannya, Suryadharma Ali sempat tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi dana haji.

Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068.

Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI pada Senin, 26 Mei 2014.

Setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selama menjalani kasus hukumnya, Suryadharma Ali sebenarnya sudah sering masuk rumah sakit hingga kerap absen dalam persidangan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved