85 Pegawai Kemnaker Nikmati Uang Hasil Memeras Tenaga Kerja Asing
Dalam kasus ini KPK akhirnya menahan empat orang tersangka. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/tkakemna3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya lebih dari 85 pegawai Kemnaker RI yang turut menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker RI.
Puluhan pegawai itu di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/25) malam.
Dalam kasus ini KPK akhirnya menahan empat orang tersangka. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Setyo.
Empat orang tersangka yang ditahan dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
KPK menjelaskan kasus ini berkaitan dengan RPTKA yang diatur Kemnaker.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.
Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker.
Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.
KPK seyogianya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Pengacara Eks Dirut ASDP Langsung Datangi KPK Usai Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Kliennya |
|
|---|
| Hambat Pemanggilan Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Jalan, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|