Tekno
Balas Dendam, Pria di Singapura Hapus Server Perusahaan usai Dipecat, Rugikan Rp 11,1 Miliar
Mantan karyawan perusahaan teknologi di Singapura, Kandula Nagaraju, dihukum penjara 2 tahun 8 bulan setelah menghapus server virtual bekas kantornya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SINGAPURA – Seorang mantan karyawan perusahaan teknologi di Singapura, Kandula Nagaraju, dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan setelah nekat menghapus seluruh server virtual milik bekas tempat kerjanya. Aksi balas dendam ini menyebabkan kerugian sebesar 917.832 dolar Singapura, setara sekitar Rp 11,1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Nagaraju, yang sebelumnya bekerja di perusahaan teknologi informasi NCS sejak November 2021, diberhentikan pada Oktober 2022 akibat dianggap memiliki kinerja buruk.
Meski hari kerja terakhirnya pada 16 November 2022, Nagaraju mengaku bingung dan kecewa atas pemecatan tersebut karena merasa sudah bekerja dengan baik.
Masuk Sistem dari India
Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India karena tidak mendapatkan pekerjaan lain di Singapura.
Namun, dari India ia mengakses ilegal sistem NCS dengan menggunakan laptop pribadi dan kredensial administrator yang masih aktif.
Tercatat ia melakukan enam kali login tanpa izin antara 6 hingga 17 Januari 2023.
Saat kembali ke Singapura pada Februari 2023 untuk pekerjaan baru, Nagaraju tinggal bersama mantan rekan kerjanya dari NCS.
Ia memanfaatkan koneksi Wi-Fi temannya untuk kembali masuk ke sistem NCS pada 23 Februari 2023.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Milik Elon Musk, Grok AI Bikin Geger usai Puji Hitler dan Bela Palestina
Skrip Penghapus Server
Nagaraju menulis sejumlah skrip komputer untuk menguji kemungkinan menghapus server milik NCS.
Pada Maret 2023, ia mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali.
Puncaknya terjadi pada 18 dan 19 Maret 2023, ketika ia menjalankan skrip yang dirancang untuk menghapus seluruh 180 server virtual secara bertahap.
Keesokan harinya, tim internal NCS menyadari sistem mereka tidak bisa diakses.
Upaya pemulihan gagal, hingga akhirnya terungkap bahwa server telah terhapus seluruhnya.
Baca juga: Xiaomi Bantah Rumor Putus dengan Leica: Itu Omong Kosong!
Kerugian Rp 11,1 Miliar
Akibat aksinya, NCS mengalami kerugian hingga Rp 11,1 miliar.
Pada 11 April 2023, NCS melaporkan kasus ini ke kepolisian disertai bukti sejumlah alamat IP hasil investigasi internal.
Dalam penyelidikan, laptop Nagaraju disita, dan ditemukan skrip yang digunakan untuk menghapus server.
Kepolisian mengungkap bahwa skrip tersebut diperoleh Nagaraju dari pencarian Google sebelum digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis penjara dua tahun delapan bulan kepada Nagaraju pada Senin (10/6/2024), atas dakwaan akses ilegal terhadap materi komputer, sebagaimana dilansir Channel News Asia.
(*)
Tecno Spark 40 Pro Plus Jadi HP Rp 2 Jutaan Tertipis dengan Fast dan Wireless Charging |
![]() |
---|
3 Merek Sepatu Lari Paling Populer di Indonesia Versi Strava, Ada Produk Lokal |
![]() |
---|
Perbandingan Spotify vs Apple Music: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda? |
![]() |
---|
Ada Apple Event 9 September 2025, iPhone 17 Siap Diluncurkan? |
![]() |
---|
Meski Praktis, Bolehkah Main Game Sambil Cas HP? Kenali Resikonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.