Gubernur Sulsel Hadiri Rapat Paripurna, Fraksi PKS Keberatan Ranperda Tetap Lanjut

Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi ini, cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
PARIPURNA - Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/6/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), akhirnya muncul dalam sidang paripurna DPRD Sulsel, Jumat (11/7) malam.

Sebelumnya, Andi Sudirman beberapa kali absen menghadiri sidang paripurna.

Paripurna dengan agenda persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2024 dilangsungkan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi ini, cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Sejak dilantik sebagai Gubernur Sulsel 2024-2029, Andi Sudi hanya tercatat dua kali hadir rapat pariurna.

Yaitu saat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (7/7) lalu.

Meski tidak qourum, sidang paripurna tetap dilaksanakan.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan keputusan melanjutkan rapat diambil berdasarkan hasil konsultasi pimpinan fraksi sebelum sidang dimulai.

Dalam rapat itu, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Karena batas waktu sudah mendesak, dan telah ada komitmen politik dari fraksi, kami meminta persetujuan untuk melanjutkan sidang,” ujarnya.

Namun, keputusan itu menuai kritik.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengecam sidang paripurna dilanjutkan tanpa memenuhi syarat kuorum.

“Dengan tegas kami nyatakan, paripurna ini seharusnya tidak sah untuk dilanjutkan! Hanya segelintir anggota dewan yang hadir. Ini jelas melanggar aturan,” kata Yeni, menyampaikan keberatan secara terbuka.

Dengan nada geram, ia merujuk pada Pasal 149 tata tertib DPRD, dengan jelas menyebutkan sidang paripurna hanya bisa dilanjutkan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota dewan.

“Benar bahwa sebelumnya telah digelar rapat pimpinan dan diputuskan tetap melanjutkan. Tapi keputusan itu bukan berarti kita bisa mengabaikan aturan lebih tinggi. Ini bukan soal teknis, ini soal konstitusional!” tegasnya.

Yeni menyoroti singkatnya rapat pimpinan yang berlangsung hanya sekira satu jam sebelum paripurna dimulai.

Ia mengatakan telah ada upaya menghubungi anggota yang belum hadir, namun sebagian besar masih berada di daerah pemilihan masing-masing yang sulit dijangkau dalam waktu cepat.

“Sulsel ini luas, bukan hanya Makassar. Banyak teman-teman sedang berada di pelosok daerah, yang membutuhkan waktu dan akses untuk kembali. Wajar kalau mereka belum bisa hadir,” ujarnya.

Ia menilai keputusan untuk tetap melanjutkan paripurna mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan melecehkan tata tertib yang selama ini menjadi pedoman lembaga legislatif.

“Kalau memang tidak kuorum, tunggu saja! Ikuti mekanisme yang ada. Kalau pimpinan mengambil keputusan sepihak, itu preseden buruk dan mencoreng wibawa DPRD!” tegas Yeni.

Ia menegaskan baru kali ini terjadi paripurna dipaksakan berjalan tanpa memenuhi kuorum secara terang-terangan.

Bahkan menurutnya, masyarakat pun tahu bahwa kehadiran dua pertiga anggota merupakan syarat mutlak. “Ini bukan hanya mencederai aturan, tapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” katanya dengan nada kecewa.

Target Gagal

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui realisasi APBD 2024 tidak mencapai 100 persen.

Dalam laporannya, ia menyatakan target pendapatan daerah 2024 ditetapkan Rp10,16 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp9,99 triliun atau sekira 98,33 persen.

Sementara itu, dari total anggaran belanja daerah Rp10,05 triliun, terealisasi Rp9,80 triliun atau sekira 97,48 persen.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja keras untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan hingga persetujuan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan profesional.

“Proses ini bagian dari upaya bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, sesuai aturan, dan akuntabel,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Andi Sudi, DPRD dan kepala daerah memiliki waktu sebulan menyepakati Ranperda sejak dokumen diserahkan.

“Ranperda ini kami sampaikan ke DPRD pada 11 Juni 2025, hari ini, 11 Juli 2025, kita laksanakan persetujuan bersama. Ini menunjukkan komitmen kita dalam menaati ketentuan berlaku,” jelasnya.

Ranperda yang telah disetujui bersama ini, kata Andi Sudi akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.

Menutup pernyataannya, Andi Sudi mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan menjaga komitmen dalam menjalankan amanah rakyat.(renaldi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved