Sengketa PSU Pilwali Palapo, Saksi Ahli Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak Naili Trisal
Pasangan RahmAT mempertanyakan keabsahan syarat administrasi yang dipenuhi oleh Naili dan pasangannya, Akhmad Syarifuddin alias Ome.
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal.
Dugaan itu disampaikan langsung oleh saksi ahli pemohon, Fajlurrahman Jurdi, dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Fajlurrahman menyoroti kejanggalan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik Naili.
Ia menilai terdapat indikasi kuat bahwa dokumen tersebut dipalsukan secara sengaja.
"Di sini ada dugaan pemalsuan dokumen SPT. Ada niat yang utuh dari pihak terkait untuk memalsukan dokumennya," tegas Fajlurrahman di hadapan majelis hakim.
Dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi bagian dari gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), terhadap hasil PSU Pilwali Palopo.
Pasangan RahmAT mempertanyakan keabsahan syarat administrasi yang dipenuhi oleh Naili dan pasangannya, Akhmad Syarifuddin alias Ome.
Salah satu poin keberatan RahmAT adalah keputusan KPU yang memberikan kesempatan kepada Naili untuk memperbaiki dokumen pajaknya di luar jadwal resmi tahapan pencalonan, menyusul rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu.
Rekomendasi itu muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran pajak dan tanggal yang tercantum dalam dokumen SPT Naili.
Sementara ahli dari pihak termohon, Oce Madril, membantah bahwa kekeliruan administrasi semacam itu berarti calon tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan bahwa esensi pelaporan SPT adalah kepatuhan membayar pajak, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan kepemilikan NPWP serta bukti pelaporan.
"Jika ada kekeliruan administrasi, hal tersebut masih bisa diperbaiki dan tidak serta merta membatalkan status kepatuhan calon dalam membayar pajak," ujar Oce.
Lebih lanjut, Oce menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen SPT tetap berada di tangan otoritas perpajakan.(andini)
Jejak Naili Trisal: dari Ibu Rumah Tangga, Pengusaha, Hingga Orang Nomor 1 di Palopo |
![]() |
---|
Naili Ikuti Jejak Zadrak Tombeg dan Frederik Victor Palimbong |
![]() |
---|
Deretan Fakta Pelantikan Naili-Ome Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
Pendukung Naili–Ome Serbu Makassar, Besok Dilantik sebagai Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
Lusa, Kota Palopo Catat Sejarah Baru, Untuk Pertama Kali Dipimpin Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.