Kejagung Sita Uang Tunai Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Korupsi CPO, Ini Fakta-faktanya

Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Wilmar menyebut dana itu sebagai...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Shela Octavia
KORUPSI CPO - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Wilmar menyebut dana itu sebagai uang jaminan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,88 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tingkat penuntutan.

“Jampidsus telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (17/6/2025).

 

 

Libatkan 5 Anak Perusahaan Wilmar

Kelima anak perusahaan Wilmar yang terlibat yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kelimanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Baca juga: Ingat Aksi Indonesia Gelap? Dalangnya Menangis Minta Maaf, Terseret Korupsi Ekspor CPO 

 

Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara mencapai Rp11,8 triliun, mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian negara.

Rincian kerugian per perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh uang tersebut telah dikembalikan oleh kelima terdakwa pada 23 dan 26 Mei 2025 ke rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri.

 

Baca juga: Mengenal Pemilik Wilmar Group Terseret Korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Rp 11,8 Triliun

 

Uang Jaminan untuk Kasasi

Kejagung telah menyita uang tersebut berdasarkan izin penyitaan dari PN Jakpus dan mengajukan tambahan memori kasasi.

“Penyitaan ini akan menjadi bagian pertimbangan MA untuk dikompensasikan sebagai pembayaran kerugian negara,” ujar Harli.

Wilmar International Limited selaku induk menyebut bahwa uang Rp11,8 triliun tersebut adalah uang jaminan, bukan hasil korupsi.

“Penempatan uang jaminan sebesar Rp11,8 triliun berkaitan dengan banding Kejagung, dan akan dikembalikan jika MA menguatkan putusan PN,” tulis Wilmar dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).

Mereka menegaskan bahwa tindakan ekspor dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan selama periode kelangkaan minyak goreng 2021-2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved