Roadmap AI Indonesia Bakal Rampung Juni 2025, Menkomdigi: Fokus pada Etika dan Labeling Konten

Pemerintah targetkan roadmap AI rampung Juni 2025. Menkomdigi Meutya Hafid bocorkan fokus awal pada etika dan labeling konten AI. Tak hambat inovasi..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO/ist
ROADMAP AI - Menkomdigi, Meutya Hafid. Pemerintah targetkan roadmap AI rampung Juni 2025. Menkomdigi Meutya Hafid bocorkan fokus awal pada etika dan labeling konten AI. Tak hambat inovasi, tapi beri perlindungan publik. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa roadmap kecerdasan buatan (AI) nasional ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025.

Roadmap ini akan menjadi panduan strategis pengembangan serta pengaturan teknologi AI di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.

“Regulasi tadi yang terkait dengan kecerdasan artifisial, saya menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di bulan Juni ini adalah roadmap AI-nya dulu,” ujar Meutya saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).

 

 

Fokus Awal: Etika dan Labeling AI

Meutya menekankan bahwa aturan pertama dalam roadmap AI akan memprioritaskan etika penggunaan AI, termasuk kewajiban labeling konten AI.

Hal ini menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap konten visual berbasis AI yang semakin realistis dan sulit dibedakan dari hasil buatan manusia.

“Jadi, kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, sebagaimana praktik di negara-negara maju, regulasi AI di Indonesia tidak akan dibuat dalam satu dokumen tebal, melainkan akan dibagi ke dalam beberapa sektor dan pilar sesuai kebutuhan—misalnya sektor pendidikan, keamanan, media, dan layanan publik.

 

Baca juga: Mensos Sebut Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi 14 Juli 2025, Hampir 10 Ribu Siswa Siap Belajar

 

Menjawab Tantangan Inovasi

Meutya memastikan bahwa roadmap AI tidak akan menjadi penghambat inovasi.

Menurutnya, pemerintah perlu bersikap adaptif namun tetap menjaga keselamatan dan keamanan publik.

“Pemerintah itu harus berada di tengah-tengah. Kita melindungi masyarakat tapi di saat yang bersamaan harus terbuka terhadap inovasi,” ungkapnya.

Pihak Kementerian Komdigi juga telah berdiskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencari titik temu antara inovasi dan pengendalian risiko AI.

 

Baca juga: HP iPhone dan Android Wajib Restart Rutin, Ini Penjelasan Badan Inteliijen AS dan Samsung

 

Labeling Konten AI Jadi Sorotan

Isu konten AI yang viral di masyarakat, seperti gambar tambang buatan AI di Papua yang menyesatkan opini publik, turut menjadi sorotan.

Meutya menyebut perlunya labelisasi wajib untuk setiap konten AI, seperti yang sudah diterapkan di berbagai negara lain.

“Misalnya ketika ada konten visual yang dibuat oleh AI, harus ada keterangan bahwa itu adalah hasil AI,” ujar Meutya.

 

Baca juga: Sekarang Iklan Bakal Muncul di Status WhatsApp, Ini Penjelasan Meta

 

Target Cepat 

Sementara itu, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru di Ditjen Ekosistem Digital, Aju Widya Sari, menyatakan roadmap harus disusun cepat karena siklus inovasi AI sangat pendek.

“Kita punya tiga tahun waktu paling fleksibel untuk menentukan langkah karena perkembangan AI sangat cepat. Sehingga peta jalan ini harus selesai kurang dari waktu itu,” tegasnya.

Roadmap ini nantinya menjadi dasar pengembangan AI di kementerian dan lembaga, sekaligus panduan pengawasan terhadap pengaplikasian AI di sektor masing-masing.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved