Sengketa Empat Pulau di Sumatera, JK Tegaskan Milik Aceh

Keputusan Kemendagri memasukkan empat pulau ke Sumatera Utara ditentang keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Editor: Imam Wahyudi
ist
Empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. 

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK.

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara elegan dan adil.

“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dan semangat harmoni,” kata Khozin.

Khozin menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosiologis.

Ia menyebut persoalan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2008, bermula dari temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang mendapati bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi lintas sektor seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sejak itu, pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan klaim atas keempat pulau, namun serangkaian keputusan administratif dari Kemendagri tampaknya memperkuat posisi Sumatera Utara.

Beberapa regulasi yang mengukuhkan status keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara antara lain Keputusan Mendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri No. 100.1.1.6117 Tahun 2022, yang diperbarui melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.(Tribun Network/igm/mam/wly)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved