5 Tahun Tak Punya Izin, Zona Cafe Makassar Disegel dan Dilarang Beroperasi

Zona Cafe Makassar disegel DPRD Sulsel karena tak memiliki izin bar dan DJ sejak 2020. Manajemen mengaku sudah ajukan izin, namun belum...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
ZONA CAFE – Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar saat menyegel alat DJ di Zona Cafe, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (11/6/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Tempat hiburan malam Zona Cafe yang berlokasi di Jl Ujung Pandang, Makassar, disegel oleh DPRD Sulawesi Selatan bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel pada Rabu (11/6/2025) malam.

Penyegelan dilakukan lantaran Zona Cafe dinilai melanggar aturan perizinan, khususnya terkait operasional bar dan kegiatan Disc Jockey (DJ) yang belum mengantongi izin resmi.

Pihak manajemen Zona Cafe membantah tidak mengurus izin.

 

 

Menurut mereka, semua dokumen perizinan telah lama diajukan, namun hingga kini belum diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Zona Cafe sudah berdiri sejak 2009 dan sebelumnya semua izin diurus di Pemkot Makassar tanpa kendala,” ujar Adit, staf manajemen Zona Cafe, usai penyegelan.

Ia menjelaskan bahwa sejak kewenangan pengurusan izin dialihkan dari Pemkot Makassar ke Pemprov Sulsel, proses perizinan menjadi terhambat.

 

Baca juga: 388 Jemaah Haji Makassar Kloter Pertama Dipulangkan ke Indonesia dari Madinah

 

Padahal, pihaknya sudah mengajukan berkas sejak tahun 2020.

“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap,” jelasnya.

Adit menambahkan bahwa hingga saat ini izin bar dan aktivitas DJ masih belum diverifikasi, meski seluruh dokumen sudah diserahkan.

Akibat penyegelan tersebut, sekitar 50 orang karyawan yang bekerja di Zona Cafe kini terancam kehilangan pekerjaan.

 

Baca juga: Minta Uang Namun Ditolak, Mahasiswa di Makassar Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

 

Sidak DPRD Sulsel: THM Disisir, DJ Zona Cafe Disetop

Penyegelan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulsel ke sejumlah tempat hiburan malam di Makassar.

Sidak yang berlangsung sejak pukul 22.56 WITA itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Anshar.

Mengenakan pakaian santai, rombongan anggota dewan menyambangi berbagai lokasi seperti Elite Bar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Helen’s Live Bar, Venn Club, dan terakhir Zona Cafe.

 

Baca juga: Dua Kebakaran dalam Sehari di Makassar, Hanguskan 9 Rumah dan 1 Ruko

 

Di Zona Cafe, ditemukan pelanggaran serius karena operasional panggung DJ tidak memiliki izin.

Penyegelan langsung dilakukan malam itu juga oleh tim gabungan. Para pengunjung terlihat terdiam saat DJ dihentikan.

"Kami mohon maaf kepada seluruh pengunjung Zona Cafe. Untuk malam ini, hanya live music yang diperkenankan berlangsung. Operasional bar dan DJ kami hentikan karena belum memiliki izin resmi," kata Fadel dari atas panggung.

 

Baca juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Panakkukang Makassar, 9 Rumah Ludes Terbakar

 

Ia menegaskan bahwa seluruh pengelola THM yang disidak akan dipanggil secara resmi ke DPRD Sulsel untuk dimintai keterangan terkait izin usahanya.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.

Sidak ini juga diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Sulsel lainnya, di antaranya Andi Anwar Purnomo, Mizar Roem, Salman Alfarizi, Fireno Sakti Bassang, Capt Hariadi, Anarchie Arus Bakti, Ayoga Fadel Akbar, dan Nur Hasbiah Main. Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis dan Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani turut mendampingi dalam kegiatan tersebut.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Zona Cafe Makassar Disegel! 5 Tahun Izin DJ dan Bar Tak Terbit, 50 Orang Terancam Menganggur"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved