Minggu, 3 Mei 2026

Terdakwa Judol Beli Cash Mobil Lexus Rp 2 Miliar

Adapun barang-barang yang dibeli Darmawati, yaitu iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Terdakwa Judol Beli Cash Mobil Lexus Rp 2 Miliar
tribunnews
JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sales Lexus, Rema Galang Mahardika mengatakan Darmawati beli mobil di showroom tempatnya bekerja secara cash seharga Rp 2 miliar.

Hal itu disampaikan Rema saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/6/25).

"Terkait perkara Darmawati apa yang saudara ketahui?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo di persidangan.

Kemudian saksi Rema mengatakan Darmawati merupakan pelanggannya di Lexus Mampang Gallery.

"Apa yang Darmawati lakukan terkait dengan Lexus," tanya hakim Sulistyo kembali.

Rema mengatakan Darmawati membeli satu unit mobil baru Lexus RX500 2024 berwarna putih.

Majelis hakim lalu menanyakan berapa harga mobil tersebut.

"Rp 2 miliar," jawab Rema.

Hakim Sulistyo lalu mencecar mobil tersebut dibeli secara cash atau kredit.

"Secara cash, BPKB atas nama Darmawati," jawab Rema.

Sembunyikan Uang Hasil Judol

Adapun terkait kasus ini, Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan oleh suaminya, Muhrijan Alias Agus.

Muhrijan alias Agus merupakan makelar situs judi online (judol) pegawai Komdigi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah. 

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang dibeli Darmawati, yaitu iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fashion bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tribun network/jar/wly)

Tags
judol
TPPU
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved