Oknum Polisi di Makassar Diduga Peras hingga Aniaya dan Lecehkan Warga, 6 Anggota Diperiksa Propam

Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa enam oknum anggota polisi yang diduga terlibat telah...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
POLISI PERAS WARGA - Ilustrasi. Pemuda bernama Yusuf Saputra (20) mengaku telah menjadi korban dugaan penganiayaan hingga pemerasan yang dilakukan beberapa oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. 

Karena tak sanggup, permintaan ditekan menjadi Rp5 juta, dan akhirnya Yusuf dibebaskan setelah keluarga memberikan Rp1 juta yang disebut diterima langsung oleh Bripda A.

“Awalnya mereka minta uang Rp 15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp 5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup. Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada,” beber Yusuf.

Setelah dibebaskan, Yusuf dan keluarganya segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

 

Baca juga: Limbah Kotoran Kerbau Oknum ASN Toraja Utara Juga Rusak Sawah Warga

 

Kapolrestabes Makassar: Pelaku Sudah Ditahan Propam

Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa enam oknum anggota polisi yang diduga terlibat telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Anggota yang diduga melakukan (terlibat) sudah diamankan dan diproses, baik kode etik maupun disiplinnya,” kata Arya.

Menurut Arya, keenam anggota tersebut kini sedang menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan dan perampungan berkas untuk dibawa ke sidang etik.

 

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas di Parepare, Keluarga Duga Akibat Dianiaya Oknum Polisi

 

“Anggota yang melakukan saat ini sudah dimasukkan sel Patsus. Sambil dilengkapi berkas menuju ke persidangan,” tegasnya.

Terkait sanksi yang menanti para pelaku, Arya menyebut bahwa akan ditentukan dalam persidangan nanti.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan akan diberlakukan.

“Sanksi terberatnya adalah PTDH. Tapi nanti akan ditentukan setelah sidang,” pungkas Arya.

(*)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Warga, Sudah Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved