Mengenal Ma'patama Patti, Salah Satu Rangkaian Adat Toraja Sebelum Jenazah Dimakamkan
Pemindahan jenazah ke dalam peti merupakan salah satu tahapan penting dalam tradisi pemakaman atau Rambu Solo' di Toraja.
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Salah satu tradisi orang Toraja terhadap keluarga yang meninggal sebelum dimakamkan atau dikuburkan dalam upacara Rambu Solo', maka dilakukan acara ma'patama patti.
Ma'patama patti berarti memasukkan (jenazah) ke peti (mati).
Ma'patama patti atau ma'nanna (menyimpan) adalah salah satu rangkaian adat kematian yaitu menyimpan mayat/jenazah, bisa dalam waktu yang lamanya, hingga tiba saat akan "dipestakan" melalui acara pemakanan adat yang dikenal dengan Rambu Solo'.
Jenazah yang telah dibungkus dengan metode yang sedemikian rupa sehingga aman dan tidak berbau meski dalam waktu yang lama, kemudian dipindahkan atau dimasukkan dalam peti.
Pemindahan jenazah ke dalam peti merupakan salah satu tahapan penting dalam tradisi pemakaman atau Rambu Solo' di Toraja.
Ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap leluhur.
Peti yang digunakan untuk jenazah memiliki desain yang beragam, mulai dari yang sederhana hingga yang rumit dengan ukiran dan hiasan.
Seperti yang dilakukan pada jenazah Mina atau Nenek Orpa. Mina yang meninggal di usia 84 tahun merupakan pensiunan guru SD Negeri 6 Makale Utara.
Diketahui Nenek Orpa meninggal di Sarira, Makale Utara, Tana Toraja, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 3.00 Wita.
Prosesi ini digelar di Pa'tondon, lingkungan Limbu, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin (19/5/2025) malam.
Upacara Ma'patama Patti untuk menghormati jenazah Nenek Orpa. Sesuai dengan agamanya, yaitu Kristen, maka prosesi ini dimulai dengan ibadah yang dimpin Pdt Noprianty Palayukan STh.
Pdt Ismail Banne Ringgi' menjelaskan, bahwa Ma'patama Patti biasa juga disebut Umparokko To Mate Rokko Kopa. Itu artinya membawa jenazah ke sebuah tempat penyimpanan.
"Kopa artinya bambu yang dianyam begitu rupa supaya bisa menjadi tempat untuk orang mati. Ini adalah kiasan. Artinya orang mati tersebut akan disimpan dalam waktu cukup lama," ungkap Pdt Ismail.
Bagi orang Toraja, menyimpan jenazah di rumah atau Tongkonan adalah hal yang biasa dengan rentang waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa bertahun-tahun.
Di saat jenazah masih disimpan di rumah atau Tongkonan, maka oleh rumpun keluarga, jenazah ini "dianggap" belum sepenuhnya meninggal, hanya sakit.
"Orang mati ini tidak disebut orang mati, tetapi sebagai orang yang masih sakit," kata Pdt Ismail.
Sehingga, selama belum dimakamkan/diacarakan/Rambu Solo', maka jenazah akan diperlakukan seperti layaknya orang hidup atau orang sakit, misalnya disajikan juga makanan di sisi peti.
(*)
Warga Marinding Tana Toraja Minta Alat Antropometri untuk Posyandu |
![]() |
---|
FKIP UKI Toraja Tambah 124 Lulusan, Ini Sejarah Kampus Kebanggaan Sang Torayan |
![]() |
---|
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Bulan Ini Atau September, Mutasi Pejabat Pemkab Toraja Utara Tunggu Persetujuan Gubernur |
![]() |
---|
Bola Dangdut Semarakkan Kandora Fair Tournament Jelang HUT ke-68 Tana Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.