Sindikat Wartawan Abal-abal Pemeras Publik Figur Dibekuk, Begini Modusnya
Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di handphone, para pelaku adalah kelompok jaringan besar dengan modus serupa.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.(tribunnews)
Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Mohon Ibunya Dibebaskan, Siap Jadi Penjamin |
![]() |
---|
Akhirnya, Nikita Mirzani Masuk Penjara, Ditahan Kasus Pemerasan dan Pengancaman |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Mengaku Happy |
![]() |
---|
Warga Malaysia Korban Pemerasan Polisi di DWP Diduga Positif Narkoba |
![]() |
---|
Mahasiswi Dokter Spesialis Tewas Dibully Senior, Undip Berikan Pendampingan Hukum untuk Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.