Veteran dan Mantan Bupati Gratis Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Luwu
Orang nomor satu di daerah berjuluk Bumi Sawerigading itu menegaskan, program ini menjadi bagian dari prioritas pemerintahannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Orang-nomor-satu-di-dae33rde.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Bupati Luwu, Patahudding, meluncurkan Program High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati, Kota Belopa, Senin (5/5/25).
Dalam meeting ini, Patahuddin meluncurkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi veteran, mantan kepala daerah, dan masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Luwu.
Hadir di meeting ini, Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak, Sekda Sulaiman, Kepala Bapenda Sofyan Thamrin, serta jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga pelaku usaha dan perbankan.
Patahuddin menyebut, pembebasan PBB-P2 menjadi bentuk penghargaan dan kepedulian pemerintah kepada mereka yang berjasa dan kelompok rentan.
Orang nomor satu di daerah berjuluk Bumi Sawerigading itu menegaskan, program ini menjadi bagian dari prioritas pemerintahannya bersama Dhevy Bijak untuk periode 2025–2030.
"Pembebasan PBB-P2 ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada mereka yang berhak mendapatkan perhatian lebih," bebernya.
Selain itu, Patahuddin mengumumkan peningkatan insentif pemungutan SPPT PBB-P2 untuk para kolektor pajak.
Mulai tahun ini, insentif kolektor desa dinaikkan menjadi Rp2.500 per lembar, koordinator kolektor desa/kelurahan menjadi Rp1.500, dan koordinator kolektor kecamatan menjadi Rp1.000.
"Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para kolektor dalam memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal," terang Patahuddin.
Ia mengingatkan, kinerja pajak yang baik akan berujung pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Menurutnya, meminta seluruh kepala desa untuk aktif membina masyarakat dalam membayar PBB-P2, sesuai dengan amanat Permendagri No. 84/2015.
Patahuddin pun meminta seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa untuk mendukung program digitalisasi transaksi pemerintah.
Ia menargetkan 75 persen pembayaran pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non-tunai pada 2025, sejalan dengan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang diatur dalam Keputusan Bupati Luwu Nomor 163/III/2022.(sauki)
| 44 Ribu Warga Luwu Tergolong Miskin, Turun dari Periode lalu |
|
|---|
| Kenaikan PBB-P2 di Toraja Utara Ditunda, Bupati Tegaskan Tarif Masih Terendah |
|
|---|
| Mendagri Tito Ingatkan Bupati Pati Terkait Polemik Kenaikan PBB, Minta Komunikasi Lebih Santun |
|
|---|
| Usai Kabupaten Pati, Giliran Bone Ricuh Akibat Keputusan Menaikkan PBB-P2 |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|