37 Passobis alias Penipu asal Sidrap Dibebaskan Polda Sulsel, Frederik Kalalembang: Kenapa Dilepas?

Frederik, yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua Polri, menekankan perlunya koordinasi kuat antara TNI dan Polri dalam menangani kasus...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
PASSOBIS - Foto arsip: Anggota DPR RI, Frederik Kalalembang (kanan) saat ditemui di Hotel Missiliana, Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (18/7/2023) silam. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Anggota DPR RI Frederik Kalalembang menyoroti langkah Polda Sulsel yang membebaskan 37 dari 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sorotan tersebut disampaikan Frederik saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I Utut Adianto, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi I Budi Djiwandono dan Dave Laksono, dengan jajaran TNI seperti KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Tonny Harjono.

 

 

Frederik mempertanyakan alasan pembebasan 37 orang yang sempat ditangkap oleh Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV/Hasanuddin, namun kemudian dibebaskan setelah dilimpahkan ke Polda Sulsel.

"Yang ditangkap berjumlah 40 orang, namun setelah dilimpahkan ke Polda Sulsel, 37 di antaranya justru dibebaskan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa mereka harus dibebaskan," ujar Frederik, anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III.

Frederik, yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua Polri, menekankan perlunya koordinasi kuat antara TNI dan Polri dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

 

Baca juga: Polda Sulsel Lepas 37 Passobis Sidrap Hasil Tangkapan Intel Tentara

 

Menurutnya, karena kasus ini bukan termasuk kategori tertangkap tangan, maka prosedur hukumnya harus dijalankan dengan lebih teliti.

"Kalau tertangkap tangan, sesuai Pasal 1 angka 29 KUHAP, itu kejadian seketika pada saat itu, dan siapa pun bisa melakukan penangkapan," jelasnya.

Frederik menilai kerja keras TNI dalam mengungkap jaringan penipuan online ini menjadi sia-sia jika sebagian besar terduga pelaku dibebaskan begitu saja.

 

Baca juga: Sekuriti Bank Swasta di Makassar Ditipu Passobis Asal Parepare, Begini Modusnya

 

"Kenapa harus dibebaskan 37 orang? Kita capek-capek menangkap, tapi akhirnya dibebaskan," keluh Frederik.

Meski begitu, Frederik mengakui bahwa pembebasan itu dilakukan karena belum terpenuhinya unsur pidana secara hukum.

"Karena ini berdasarkan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur yang ada," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menangani kasus-kasus siber, agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Baca juga: Dulu Sesumbar Hambur Rp30 Miliar, Cabup Sinjai Nursanti Ditangkap Polda Sulsel Kasus Penipuan

 

Penjelasan Polda Sulsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus penipuan online merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari korban.

Dari 40 orang yang diamankan, hanya tiga laporan korban yang diterima penyidik, sehingga 37 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk penahanan.

"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya. Yang bersedia melapor baru tiga," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.

 

Baca juga: Waspada Beragam Modus Penipuan Jelang Lebaran Idulfitri 2025

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 1x24 jam jika tidak memenuhi syarat penahanan.

"Kalau 37 nanti atas nama undang-undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," imbuhnya.

Untuk tiga orang yang tetap diamankan, penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan menerapkan Pasal Penipuan dan Undang-Undang ITE.

Dedi juga mengimbau masyarakat atau korban lain yang merasa dirugikan oleh penipuan online untuk segera melapor dengan membawa bukti, seperti percakapan dalam ponsel, bukti transfer, atau dokumen lainnya.

"Pelapor mesti membawa medianya, bisa itu handphone. Nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Frederik Kalalembang Soroti 37 Passobis Sidrap Dibebaskan di Depan Lima Jenderal, Ada Apa?"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved