37 Passobis alias Penipu asal Sidrap Dibebaskan Polda Sulsel, Frederik Kalalembang: Kenapa Dilepas?

Frederik, yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua Polri, menekankan perlunya koordinasi kuat antara TNI dan Polri dalam menangani kasus...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
PASSOBIS - Foto arsip: Anggota DPR RI, Frederik Kalalembang (kanan) saat ditemui di Hotel Missiliana, Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (18/7/2023) silam. 

"Kenapa harus dibebaskan 37 orang? Kita capek-capek menangkap, tapi akhirnya dibebaskan," keluh Frederik.

Meski begitu, Frederik mengakui bahwa pembebasan itu dilakukan karena belum terpenuhinya unsur pidana secara hukum.

"Karena ini berdasarkan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur yang ada," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menangani kasus-kasus siber, agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Baca juga: Dulu Sesumbar Hambur Rp30 Miliar, Cabup Sinjai Nursanti Ditangkap Polda Sulsel Kasus Penipuan

 

Penjelasan Polda Sulsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus penipuan online merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari korban.

Dari 40 orang yang diamankan, hanya tiga laporan korban yang diterima penyidik, sehingga 37 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk penahanan.

"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya. Yang bersedia melapor baru tiga," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.

 

Baca juga: Waspada Beragam Modus Penipuan Jelang Lebaran Idulfitri 2025

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 1x24 jam jika tidak memenuhi syarat penahanan.

"Kalau 37 nanti atas nama undang-undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," imbuhnya.

Untuk tiga orang yang tetap diamankan, penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan menerapkan Pasal Penipuan dan Undang-Undang ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved