Selasa, 14 April 2026

Kisah Haru Petani di Lutim, Diampuni Kejati usai Curi Merica Dua Karung

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, meski berkas perkara telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya memutuskan menerapkan RJ..

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kisah Haru Petani di Lutim, Diampuni Kejati usai Curi Merica Dua Karung
Dok. Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIF. JUSTICE - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memutuskan menghentikan proses hukum terhadap MS (22), seorang petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), setelah menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus pencurian dua karung merica.

MS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat Pasal 362 KUHP setelah mencuri merica dari perkebunan milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Lutim, pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu.

Aksinya dilakukan menggunakan gerobak dorong.

 

 

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, meski berkas perkara telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya memutuskan menerapkan RJ setelah meninjau lebih jauh aspek sosial dan ekonomi pelaku.

“Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Kedua orang tuanya telah bercerai, dan ia tinggal bersama ibunya yang seluruh kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh MS sebagai petani merica,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Agus menambahkan, MS juga merupakan tulang punggung bagi dua anaknya setelah berpisah dengan istrinya lima tahun lalu.

 

Baca juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru akan Dimulai 7 Maret 2025, Diikuti 135 Kardinal dari Seluruh Dunia

 

Ia disebut sangat menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Permohonan RJ ini dikabulkan karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • MS baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • Bukan residivis,
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun,
  • Nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta,
  • Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka,
  • Barang yang dicuri telah dikembalikan, dan
  • Mendapat respons positif dari masyarakat.

 

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Jl Pettarani Makassar, Eksekusi Ricuh

 

“Kita sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarganya. Semuanya telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Agus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved