Sabtu, 2 Mei 2026

SORAK: Pemkab dan DPRD Luwu Timur Lakukan Pembiaran Perusakan Lingkungan oleh PT Vale

Insiden kebocoran yang terjadi sejak 23 Agustus 2025 itu disebut telah mencemari persawahan, sungai, dan muara Danau Towuti.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto SORAK: Pemkab dan DPRD Luwu Timur Lakukan Pembiaran Perusakan Lingkungan oleh PT Vale
(Humas Pemkab Lutim)
KERUSAKAN LINGKUNGAN - Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memantau proses uji air danau Towuti yang dilakukan Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) dan Dinas Lingkungan Hidup Lutim bersama PT Global Environment Laboratory atas dampak tumpahan minyak akibat kebocoran pipa PT Vale, Selasa (16/9/2025). Insiden kebocoran yang terjadi sejak 23 Agustus 2025 itu disebut telah mencemari persawahan, sungai, dan muara Danau Towuti. 

TRIBUNTORAJA.COM - Solidaritas Rakyat Korban PT Vale (SORAK) menuding Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu Timur melakukan pembiaran terhadap dugaan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti.

Insiden kebocoran yang terjadi sejak 23 Agustus 2025 itu disebut telah mencemari persawahan, sungai, dan muara Danau Towuti.

Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Ketua SORAK, Muh Zaid, menyebut kebocoran tersebut menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem dan mengganggu mata pencaharian warga.

“Hampir dua bulan pascakejadian, minyak masih mengendap di lahan pertanian dan perairan warga. Ini jelas perusakan lingkungan hidup dan ancaman terhadap sumber ekonomi masyarakat,” kata Zaid dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, PT Vale justru berupaya membangun citra bahwa penanganan tumpahan minyak telah selesai, padahal warga masih menemukan sisa minyak di permukaan air dan sedimen sungai.

“PT Vale melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan dan belum menunjukkan tanggung jawab hukum, sosial, maupun ekonomi. Sementara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD Luwu Timur terkesan diam dan membiarkan,” tegasnya.

Zaid menilai sikap pasif Pemkab dan DPRD Luwu Timur menjadi bentuk nyata pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Ia pun menegaskan empat tuntutan utama SORAK, yaitu:

Mendesak penegak hukum segera mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Vale Indonesia.

Menuntut PT Vale bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian warga, dan dampak kesehatan akibat pencemaran.

Meminta Pemkab dan DPRD Luwu Timur menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Vale hingga tanggung jawab lingkungan diselesaikan.

Mengajak media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil terus mengawal kasus ini.

Zaid menegaskan, kasus ini bukan sekadar “insiden teknis”, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup rakyat dan kelestarian alam.

“Towuti dan Luwu Timur tidak boleh terus menjadi korban abadi eksploitasi tambang dan kelalaian industri,” pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved