Selasa, 14 April 2026

Pesiunan Tentara Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pengamat: Apa Urgensinya?

Diketahui sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pesiunan Tentara Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pengamat: Apa Urgensinya?
IST
PEMAKZULAN - Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres Pilpres 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Menurut Agung, selama enam bulan masa jabatannya, Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Agung Baskoro dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (28/4/2025).

 

 

“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ujar Agung.

Agung juga menyoroti latar belakang sejumlah purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

Ia menilai bahwa beberapa di antaranya merupakan pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada pasangan calon lain dalam Pilpres 2024.

 

Baca juga: 4 Tanda Peran Gibran di Pemerintahan Prabowo Makin Mengecil

 

“Saya tidak bisa menafikan, residu Pilpres 2024 itu masih terasa kental ketika tuntutan ini diajukan. Sehingga kita perlu mengobjektifikasi poin-poin mana yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintahan sekarang,” jelas Agung.

Agung juga menilai bahwa reshuffle terhadap menteri-menteri bermasalah merupakan langkah yang lebih tepat untuk diambil saat ini.

“Ambil contoh, misalkan, reshuffle menteri kabinet yang bermasalah, saya kira itu bisa dieksekusi segera oleh Presiden Prabowo karena kan memang momen sekarang pas ya kan ada berapa menteri yang kurang maksimal,” katanya.

 

Baca juga: Ganjar Bela Gibran yang Ingin Dilengserkan dari Kursi Wapres

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved