Tiga Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda di Toraja Utara Dibekuk Resmob

Aksi pencurian tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda. Peristiwa pertama korban kehilangan satu unit televisi, diikuti oleh hilangnya satu unit...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
PENCURI - Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR (24), terduga pelaku pencurian di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (22/4/2025). 

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal korban. Dalam kesemua aksinya, terduga pelaku berhasil mengambil satu unit televisi dan dua unit handphone,” jelas Ridwan.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, pelaku JR telah diamankan bersama satu unit barang bukti handphone merk Vivo Y19s.

 

Baca juga: Pegawai RSUD Pongtiku Sudah Setahun Tak Terima Dana Kapitasi: Katanya Dipakai Direktur Bayar Utang

 

Namun, satu unit televisi dan satu unit handphone lainnya masih belum ditemukan.

“Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” tambahnya.

Kini JR mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved