Tiga Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda di Toraja Utara Dibekuk Resmob
Aksi pencurian tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda. Peristiwa pertama korban kehilangan satu unit televisi, diikuti oleh hilangnya satu unit...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR (24), terduga pelaku pencurian di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (22/4/2025).
JR diketahui mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri, Merliani.
Barang yang dicuri berupa satu unit televisi dan dua unit handphone (HP).
Aksi pencurian tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda. Peristiwa pertama korban kehilangan satu unit televisi, diikuti oleh hilangnya satu unit handphone pada kejadian kedua.
Terakhir, pada Senin (14/4/2025), korban kembali kehilangan satu unit handphone.
Setelah peristiwa ketiga, korban memutuskan melapor ke Polres Toraja Utara.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, Pemkab Tana Toraja dan BPS Gereja Toraja Tanam Pohon di Buntu Sarira
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
JR akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan, S.H., M.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Bumi dan HUT ke-78 Gereja Toraja, Jemaat dan Pemkab Toraja Utara Gelar Tanam Pohon
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal korban. Dalam kesemua aksinya, terduga pelaku berhasil mengambil satu unit televisi dan dua unit handphone,” jelas Ridwan.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, pelaku JR telah diamankan bersama satu unit barang bukti handphone merk Vivo Y19s.
Baca juga: Pegawai RSUD Pongtiku Sudah Setahun Tak Terima Dana Kapitasi: Katanya Dipakai Direktur Bayar Utang
Namun, satu unit televisi dan satu unit handphone lainnya masih belum ditemukan.
“Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” tambahnya.
Kini JR mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
Cuaca di Toraja Utara Jumat 19 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Inriani Pabuntang, Satu-Satunya Wanita Ikut PBK Alat Berat di Toraja Utara |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Kamis 18 September 2025: Pagi Hujan Ringan, Siang Cerah, Malam Berawan |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Hewan Bolu Tawarkan Jasa Eksekusi Babi Langsung di Lokasi |
![]() |
---|
Wali Kota Palu Dukung Penerbangan Palu-Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.