Berita Viral
Viral Hoaks Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 April 2025, Ini Klarifikasinya
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial mengenai tidak ditanggungnya persalinan caesar jika ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS.
Kabar tersebut mencuat dari unggahan akun Instagram @rumpi_gosip pada Jumat (4/4/2025), yang menyebutkan bahwa mulai 1 April 2025, operasi caesar (sectio caesarea) tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan bagi ibu hamil yang tidak pernah memeriksakan diri selama masa kehamilan dengan layanan BPJS.
“BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Ia memastikan, tindakan operasi caesar tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Baca juga: Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan Membantu Peserta Penyakit Kronis
“BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi caesar apabila terdapat indikasi medis, dan penilaian tersebut ditentukan oleh dokter,” jelas Rizzky.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) adalah bagian penting dari layanan kesehatan ibu hamil yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan secara rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau bidan jejaring, dan apabila dibutuhkan, dapat dirujuk ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca juga: BPJS Kesehatan Kerja sama dengan Perbankan dan e-Commerce, Bayar Iuran JKN Semakin Mudah
Kepala SDM BPJS Kesehatan Makale, Yunita, turut memperjelas bahwa peserta JKN tetap mendapatkan jaminan persalinan, baik normal maupun caesar, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Peserta memang diarahkan untuk menjalani pemeriksaan ANC terlebih dahulu agar riwayat kehamilannya tercatat dengan baik. Namun, tidak ada kebijakan yang menyatakan bahwa operasi caesar tidak ditanggung jika tidak pernah periksa rutin,” terang Yunita saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, tindakan operasi caesar dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, seperti posisi janin tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko lain yang membahayakan ibu maupun bayi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran Secara Tatap Muka Maupun Online di Tana Toraja
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa mereka terus mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi melalui layanan kesehatan komprehensif, mulai dari masa kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan.
Layanan lain seperti imunisasi dasar dan pemeriksaan tumbuh kembang bayi juga dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Selama tindakan dilakukan atas indikasi medis dan prosedur dipatuhi, maka layanan tetap dijamin penuh,” pungkas Yunita.
(*)
Sosok Bupati Pati, Sudewo Naikkan PBB 250 Persen hingga Viral |
![]() |
---|
Viral Penumpang Pesawat Lion Air Teriak Bom dalam Penerbangan Jakarta-Sumut |
![]() |
---|
Kronologi Warga Rusak Rumah Doa Kristen di Padang Sumatera Barat, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Viral Warga Padang Sumatera Barat Rusak Rumah Doa Kristen, Wali Kota: Salah Paham, Bukan SARA |
![]() |
---|
Viral Warga Rusak Rumah Doa Kristen di Padang Sumatera Barat, Jemaat Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.